TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN
KEPALA DESA IMBANAGARA TAHUN 2026
|
NO |
TAHAPAN |
WAKTU |
KET |
|
1. |
Persiapan dan penerapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencan anggaran biaya, jadwal tahapan dan lainnya |
2- 7 September 2026 |
4 hari Kerja |
|
2. |
Penyusunan dan penetapan Data Pemilih |
|
|
|
|
a. Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) |
25 – 30 September dan 1 – 5 Oktober 2026 |
7 Hari Kerja |
|
|
b. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pencatatan dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) |
6, 7, 8 Oktober 2026 |
3 Hari Kerja |
|
|
c. Penngumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) |
9, 12, 13 Oktober 2026 |
3 Hari Kerja |
|
|
d. Penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) |
14 Oktober 2026 |
1 Hari Kerja |
|
|
e. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) |
15, 16, 19 Oktober 2026 |
3 Hari Kerja |
|
|
f. Penyusunan dan penetapan Jumlah TPS, Pemilih PerTPS serta jumlah KPPS |
27, 28, 29, 30 Oktober s.d 2 – 23 November 2026 |
25 Hari Kerja |
|
|
g. Cetak dan penyiapan undangan |
24, 25, 26, 27, 30 November dan 1, 2 Desember 2026 |
7 Hari Kerja |
|
|
h. Pendistribusian Undangan |
3, 4, 7, 8, 9, 10, 11 Desember 2026 |
7 Hari Kerja |
|
3. |
Pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa a. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa - Apabila telah terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon atau lebih maka dilanjutkan ke tahap b - Apabila tida ada yang mendaftar dilanjutkan ke tahap e |
8, 9, 10, 11, 14, 15, 16, 17, 18 September 2026 |
9 Hari Kerja |
|
|
b. Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa - Apabila persyaratan bakal calon telah lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ke tahap e - Apabila persyaratan bakal calon belum lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ke tahap c |
|
5 Hari Kerja |
|
|
c. Memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan bakal calon kepala desa |
|
3 Hari Kerja |
|
|
d. Penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa |
|
3 Hari Kerja |
|
|
e. Pengumuman, proses dan tindak lanjut hasil pendaftaran dan penelitian persyaratan bakal calon kepala desa : - Apabila bakal calon memenuhi persyaratan berjumlah paling banyak 5 (lima) orang maka dilanjut ke tahap q - Apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dan ada yang meninggal dunia, maka dilanjutkan ke tahap q diikuti oleh bakal calon Kepala Desa yang lainnya - Apabila bakal calon yang memenihi persyaratan berjumlah lebih dari 5 (lima) orang maka dilaksnaakan seleksi tambahan bakal calon tahap f - Apabila bakal calon yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang dilanjutkan ke tahap g - Apabila tidak ada yang mendaftar dan/atau tidak ada bakal calon yang melengkapi persyaratan maka dilanjutkan ke tahap g - Apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dan dinyatakan meninggal dunia, serta menyisakan hanya 1 orang bakal calon, maka dilanjutkan ke tahap g |
|
1 Hari Kerja |
|
|
f. Seleksi tambahan bakal calon kepala desa serta Penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa - Pengumuman hasil seleksi tambahan dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan pada hari yang sama - Berdasarkan hasil seleksi tambahan, dilanjutkan ke tahap g |
|
4 Hari Kerja |
|
|
g. Perpanjangan pertama karena : v bakal calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan hanya 1 (satu) orang, atau v Tidak ada yang mendaftar, atau v Meninggal dunia, atau v Tidak ada yang memenuhi persyaratan, maka : - Apabila terdapat bakal calon tambahan yang mendaftar maka dilanjutkan ke tahap h - Apbila tidak terdapat bakal calon yang mendaftar, maka dilanjutkan ke tahap i |
|
15 Hari Kerja |
|
|
h. Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa - Apabila persyaratan bakal calon tambahan telah lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ke tahap k - Apbila persyaratan bakal calon tambahan belum lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ke tahap j |
|
2 Hari Kerja |
|
|
i. Bakal calon tambahan memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan dan panitia melakukan penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa |
|
2 Hari Kerja |
|
|
j. Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan - Apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang dilanjutkan ke tahap q - Apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang maka dilanjutkan ke seleksi tambahan p - Apabila bakal calon yang mendaftar dan memnuhi persyaratan hanya 1 (satu) orang dilanjutkan ke tahap l |
|
1 Hari Kerja |
|
|
k. Perpanjangan kedua karena bakal calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan hanya 1 (satu) orang atau belum ada yang mendaftar atau bakal calon meninggal dunia, maka : - Apabila terdapat bakal calon tambahan yang mendaftar sehingga menjadi paling sedikit 2 (dua) orang, maka dilanjutkan ke tahap m - Apabila tidak terdapat tambahan bakal calon yang mendaftar sehingga hanya terdapat 1 (satu) orang bakal calon yang memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan ke musyawarah tahap q |
|
10 Hari Kerja |
|
|
l. Penelitian kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa - Apabila persyaratan bakal calon tambahan telah lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ke tahap o - Apabila persyaratan bakal calon tambahan belum lengkap seluruhnya maka dilanjutkan ke tahap n |
|
2 Hari Kerja |
|
|
m. Bakal calon tambahan memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan dan panitia melakukan penelitian ulang kelengkapan persyaratan bakal calon kepala desa untuk dilanjutkan ke tahap q |
|
2 Hari Kerja |
|
|
n. Pengumuman, proses dan tindak lanjut masukan terhadap bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan - Apabila bakal calon yang memenuhi perysaratan paling banyak 5 (lima) orang, maka dilanjutkan ke penetapan tahap q - Apabila bakal calon yang memenuhi perysaratan lebih dari 5 (lima) orang maka dilanjutkan ke seleksi tambahan tahap p o. Apabila bakal calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan hanya 1 (satu) orang dilanjutkan ke tahap q |
|
1 Hari Kerja |
|
|
p. Seleksi tambahan bakal calon yang lebih dari 5 (lima) orang - Pengumuman hasil seleksi tambahan dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan pada hari yang sama - Hasil seleksi tambahan menjadi dasar dilanjutkan ke tahap q |
|
2 Hari Kerja |
|
|
q. Penetapan bakal calon menjadi calon, serta pengundian, penetapan dan pengumuman nomor urut calon kepala desa v Bakal calon yang memenuhi persyaratan paling banyak 5 (lima) orang v Apabila bakal calon hanya 1 (satu) orang dilaksnakan musyarwarah BPD, - Apabila hasil Musyawarah BPD dengan Panitia mufakat menyetujui hanya 1 calon, maka dilanjutkan penetapan bakal calon serta pengundian, penetapan dan pengumuman nomor urut calon kepala desa - Apabila hasil musywarah BPD dengan Panitia tidak Mufakat, maka Tahapan dihentikan dan akan diikutsertakan ke tahapan Pilkades berikutnya v Apabila tidak ada yang mendaftar atau hanya terdapat 1 (satu) orang yang mendaftar dan meninggal dunia, maka Pilkades dihentikan dan akan diikutsertakan ke tahapan Pilkades berikutnya |
1 Desember 2026 |
1 Hari Kerja |
|
|
r. Penjelasan panitia pemilihan kepada calon kepala desa tentang tata cara kampanye dan penandatanganan persyataan kampanye damai (dilaksanakan setelah penetapan calon dan nomor urut caon Kepala Desa) |
1 Desember 2026 |
1 Hari Kerja |
|
4. |
Pemesanan dan pencetakan surat suara (dumulai setelah penetapan calon dan nomor urut calon Kepala Desa) |
1, 2, 3 Desember 2026 |
3 Hari Kerja |
|
5. |
Pembentukan Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) : Pembentukan KPPS ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan Pelantikan Ketua KPPS oleh Ketua Panitia Pemilihan |
2 Desember 2026 |
1 Hari Kerja |
|
6. |
Masa kampanye dan menyortir surat suara a. Apabila terdapat calon kepala desa yang meninggal dunia dan menyisakan paling sedikit 1 (satu) orang calon, maka tahapan pilkads dilanjutkan ke tahap 8 yang diikuti oleh calon kepala desa lainnya b. Apabila hanya terdapat 1 (satu) orang calon dan meninggal dunia, atau seluruh calon Kepala Desa meninggal dunia, maka tahapan pilkades dihentikan dan akan diikutkan pada pilkades gelombang berikutnya c. Panitia Pemilihan menghitung, memeriksa dan menyortir surat suara keseluruhan dan membagi per-TPS |
4, 7, 8 Desember 2026 |
3 Hari Kerja |
|
7. |
Masa tenang, pencabutan alat peraga kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara a. Apabila terdapat calon kepala desa yang meninggal dunia dan menyisakan paling sedikit 1 (satu) orang calon, maka tahapan pilkades dilanjutkan ke tahap 10 yang diikuti oleh calon kepala desa lainnya. b. Apabila hanya terdapat 1 (satu) orang calon dan meninggal dunia atau seluruh calon Kepala Desa meninggal dunia, maka tahapan pilkades dihentikan dan akan diikutsertakan pada pilkades gelombang berikutnya c. Panitia dan KPPS mempersiapkan lokasi, sarana prasarana dan personal untuk Pemungutan Suara |
9, 10, 11 Desember 2026 |
3 Hari Kerja |
|
8. |
Distribusi Surat Suara kepada KPPS : a. Panitia Pemilihan mendistribusikan Surat Suara per-TPS kepada Ketua KPPS b. Panitia dan KPPS menghitung dan memeriksa Surat Suara untuk TPS |
11 Desember 2026 |
1 Hari Kerja |
|
9. |
Pengambilan Sumpah/Janji Anggota KPPS : Sebelum melaksanakan tugas, pada hari pemungutan suara, anggota KPPS diambil sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua KPPS |
13 Desember 2026 |
1 Hari Kerja |
|
10. |
Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara a. Persiapan pemilihan di Lokasi TPS dimulai Pkl. 07.00 s/d 08.00 WIB b. Pelaksanaan Pemungutan Suara dimulai Pkl. 08.00 s/d 14.00 WIB c. Perhitungan Suara dimulai Pkl. 14.30 s/d 15.30 WIB d. Pelaporandari KPPS Kepada Panitia Pemilihan Desa Pkl. 15.30 s/d 16.30 WIB |
13 Desember 2026 |
1 Hari Kerja |
|
11. |
Penetapan calon kepala desa terpilih oleh panitia pemilihan |
14, 15 Desember 2026 |
2 Hari Kerja |
|
12. |
Penyampaian usulan calon Kepala Desa Terpilih dari BPD kepada Bupati malalui Camat |
16, 17 Desember 2026 |
2 Hari Kerja |
|
13. |
Pengesahan calon kepala desa terpilih dengan Keputusan Bupati Apabila calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dan dinyatakan terpilih dan/atau telah di tetapkan dengan Keputusan bupati tetapi meninggal dunia, maka tahapan pilkades dihentikan dan akan diikutsertakan pada pilkades gelombang berikutnya |
|
Paling lama 30 Hari Kerja |
|
14. |
Pelantikan |
|
Paling lama 30 Hari Kerja |
Desa Imbanagara memiliki aparatur desa yang Profesional dan Berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
Komentar Warga
Silakan berkomentar dengan sopan dan santun. Semua komentar akan ditinjau terlebih dahulu sebelum ditampilkan.
Tulis Komentar
Silakan masuk dengan NIK & Kata Sandi akun pelayanan Anda untuk dapat berkomentar.
Masuk Akun